REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN - Pejabat Wali Nagari Kayu Tanam di Kabupaten Padang Pariaman dengan inisial HS (60 tahun) diamankan oleh Polsek Kecamatan 2×11 Kayu Tanam karena kedapatan tengah asik bermain judi dengan kartu remi.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan HS dan tiga orang lainnya yakni W (62), M (45), dan S (56) terjaring dalam operasi yang dilancarkan Polsek tanggal Jumat ( 14/6) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Ke empat orang yang diamankan polisi ini memang diketahui warga asli Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
HS diketahui saat ini masih menjabat sebagai kepala pemerintahan nagari atau setara dengan lurah. W merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan M berprofesi sebagai karyawan swasta dan S adalah pedagang pemilik warung yang menjadi TKP.
"Saat digrebek polisi di Korong Pasa Tangah Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Kayu tanam keempat pelaku kedapatan melakukan tindak pidana permainan Judi joker menggunakan kertas remi," kata Rizki kepada Republika.
Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi kata Rizki juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 190.000 dengan rincian 2 lembar uang kertas Rp 50.000, 1 lembar uang kertas 20.000 4 lembar uang kertas, Rp 10.000, 6 lembar uang kertas 5000, 1 lembar papan triplek ukuran 80 X 100 cm dan 2 set kertas remi warna merah. Saat ini ke empat pelaku dibawa kepolsek 2 X11 Enam lingkung guna proses selanjutnya. Selain empat pemain judi tersebut, polisi juga mendata tiga orang saksi. Yakni H (37), SE (37) dan HS (38).
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ReKvofBagikan Berita Ini
0 Response to "Wali Nagari Kayu Tanam Diamankan Polisi karena Bermain Judi"
Post a Comment