REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak ambil pusing terkait saksi dan ahli yang akan dibawa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) mengatakan, fakta dan bukti hukum merupakan hal-hal yang dibutuhkan dalam sebuah perkara hukum.
"Yang dibutuhkan dalam hukum adalah fakta dan bukti, bukan hal-hal yang bernuansa politis atau bernuansa bombastis, bernuansa bikin ramai publik atau kontroversial," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Ahad (16/6).
Karding mengatakan, pernyataan yang bersifat politis, bikin ramai, bombastis dan kontroversial bukan merupakan prioritas untuk diungkapkan berkaitan dengan sidang perkara pemilu di MK. Karding melanjutkan, hal yang lebih dibutuhkan adalah adalah bukti bukti nyata tentang kenapa hasil perselisihan, hasil sengketa Pilpres berbeda sekitar 18 juta suara.
"Itu yang harus dibuktikan. Itu yang penting, bukan pada hal-hal yang sifatnya ramai, bombastis, kontroversial," ujarnya.
Kendati begitu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempersilahkan tim hukum pasangan calon (paslon) penantang untuk mendatanglan saksi dan ahli dari manapun. Dia menambahkan, hal tersebut merupaka hak hukum yang dimiliki kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. "Ya kita tunggu saja saya kira yang bikin kaget itu apa. Kita tunggu saja," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengungkapkan rencana tim hukum Prabowo-Sandi yang sudah menyiapkan sejumlah saksi guna memberikan keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019. Keterangan saksi itu, dia mengatakan, mampu menjadi kejutan dalam sidang lanjutan di MK nanti. "Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan 'wow' atas itu semua," katanya.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Xk2FdzBagikan Berita Ini
0 Response to "TKN Tunggu Bukti Mengejutkan Kubu Prabowo di Sidang MK"
Post a Comment