
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, kembali melaporkan capres Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi diduga menggunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan dirinya dalam pemilu.
"Kami melaporkan peserta pemilu, yakni capres 01 (Jokowi), atas pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif. Yakni penggunaan ASN bagi pemenangan capres," ujar Sufmi kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Laporan itu, kata Sufmi, sudah diterima oleh Bawaslu RI. Laporan itu diperkuat dengan barang bukti yang diambil dari lapangan maupun dari berita, video dan testimoni.
"Salah satu indikasinya itu (keterlibatan menteri). Karena nanti hasil persidangan berlangsung terbuka, maka semua pihak bisa melihat. Yang pasti BPN tidak akan melewatkan sedikit pun celah hukum untuk melakukan langkah hukum yang berlaku," tuturnya.
Sufmi menambahkan, pihaknya tidak hanya melaporkan satu kasus di atas. Nantinya, akan ada empat laporan lain.
"Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan tapi hari ini baru satu terkait dengan laporan ASN. Karena gini kan ada juga yang lagi dikumpulkan buktinya. Ini kan kami bikin lima laporan yang sempurna memakan waktu sehingga kami tidak mau gegabah dan mana yang sudah siap kita masukan," kata Sufmi.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2vQ16VuBagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Laporkan Pengerahan ASN untuk Pemenangan 01 ke Bawaslu"
Post a Comment