Search

KPK Limpahkan Satu Perkara Terkait Kasus Bowo ke Penuntutan

Satu tersangka itu adalah Asty Winasti yang merupakan pemberi suap kepada Bowo Sidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap satu tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Satu tersangka itu adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI) yang merupakan pemberi suap kepada anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Penyidikan untuk tersangka AWI telah selesai. Pada Jumat (24/5), penyidik telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara ini ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (25/5).

Febri mengatakan sekitar 30 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan dengan tersangka Asty. "Setelah pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan," ucap Febri.

Selain peran Asty, kata dia, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-sama memberikan suap. "Diduga AWI memberikan suap sekitar 158 ribu dolar AS dan Rp311 juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019," ungkap Febri.

Persidangan terhadap Asty direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Asty, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND), dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2K2gjLu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Limpahkan Satu Perkara Terkait Kasus Bowo ke Penuntutan"

Post a Comment

Powered by Blogger.