REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang kewajiban produsen migas untuk turut serta menyalurkan gas ke Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga. Dengan terbitnya perpres tersebut, pemerintah berharap pembangunan jargas kelak tidak lagi memakai anggaran negara (APBN).
Dengan keterlibatan swasta dan BUMN seperti PGN dan Pertamina, maka alokasi APBN yang selama ini untuk membangun jargas bisa dialihkan untuk hal lain. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Alimuddin Baso menjelaskan dengan aturan ini, badan usaha akan menjadi andalan pembangunan jargas untuk rumah tangga.
"Penggunaan APBN itu kita harapkan (terakhir) di tahun 2021-2022. Itu sudah mulai jalan integrasi kebijakannya sehingga orang mulai investasi sekarang, memang belum tertarik tapi lama-lama kalau sudah banyak, kan lumayan," kata Alimuddin, Kamis (7/2).
Kementerian ESDM tengah menyusun roadmap sebagai rencana baru setelah Perpres Jargas terbit. Namun, menurut dia target besar tetap dipatok sebanyak 4,72 juta Sambungan Rumah Tangga (SR).
"Ini lagi kita usulkan dalam roadmap sampai 2024 kita hitung mundur misalkan 4,72 juta SR di 2025 kita hitung mundur APBN paling mampu sampai 125 ribu SR per tahun nanti sisanya yang isi itu pelaku usaha," ungkap dia.
Beberapa terobosan telah ditetapkan dalam Perpres Jargas ini. Misalnya, ada peran kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang harus berkontribusi melalui alokasi dan penggunaan infrastruktur gas untuk jargas.
Sampai sekarang, penyediaan jargas untuk rumah tangga hingga tahun 2018 baru mencapai 463.619 SR. Jumlah ini sendiri berkembang sejak 2014 dumana jumlah sambungan baru sebanyak 200.000 SR. Jumlah ini tumbuh pada 2015 menjadi 220.363 SR, lalu 2016 menjadi 319.514 SR, tahun 2017 tumbuh 53.676 SR menjadi 373.190 SR.
Pada tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan pembangunan jargas sambungan rumah tangga di 17 kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2019. Total estimasi biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 799,96 miliar untuk pembangunan 74.216 SR.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TCYR2aBagikan Berita Ini
0 Response to "Pembangunan Jargas Rumah Tangga tak akan Pakai APBN"
Post a Comment