REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pemerintah mengadakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi petani garam dan nelayan mendapat sambutan baik. KUR ini merupakan cara untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri.
Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin mengatakan, cara yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan teknologi yang tepat seperti pemakaian geomembran. Namun diperlukan biaya besar bagi petani untuk menerapkannya.
"Untuk per hektare dengan menggunakan geomembran dibutuhkan sampai Rp 30 juta per hektare per musim," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (15/1).
Sementara petani selalu kesulitan dalam hal biaya termasuk akses perbankan. Menurut Jakfar, perbankan tidak memiliki kepercayaan kepada petani garam. Namun ia menyambut baik KUR khusus yang dicanangkan pemerintah. "(KUR) Bisa membantu," tambah Jakfar.
Selain memberikan KUR garam, pemerintah juga meluncurkan skema KUR khusus perikanan rakyat. KUR yang ditujukan untuk pengembangan sektor perikanan nasional tersebuy memiliki plafon di atas Rp 25 juta dan maksimal Rp 500 juta per individu anggota kelompok.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien mengatakan, biaya modal yang diperlukan nelayan cukup besar. Untuk pengadaan kapal saja diperlukan minimal Rp 350 juta.
Ia menjelaskan, harga kapal ini tergantung dari kayu atau fiberglass. Namun secara umum harga untuk kapal ikan ukuran 5 GT sebesae Rp 350 juta hingga Rp 500 juta dan untuk kapasitas10 GT mencapai angka Rp 700 juta hingga Rp 900 juta.
"Selama ini nelayan tidak mampu, makanya banyak nelayan kerja sama dengan pemodal atau rentenir, sehingga harga ikan ditentukan oleh pemodal, bukan harga pasar. Itulah yg membuat nelayan tetap miskin," ujar dia.
Suku bunga KUR Khusus ini sebesar tujuh persen dengan jangka waktu maksimal empat tahun untuk kredit modal kerja atau maksimal lima tahun untuk kredit investasi dengan grace periode sesuai dengan penilaian penyalur KUR. Dalam rangka membantu nelayan saat mengangsur KUR Khusus, maka dimungkinkan skema pembayaran KUR khusus.
Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga KUR khusus secara angsuran berkala atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2CkNPHfBagikan Berita Ini
0 Response to "Petani Garam Sambut Baik KUR Khusus"
Post a Comment