REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemberi dan pengguna jasa pelacuran dalam kasus pelacuran dalam jaringan (daring) yang melibatkan artis dapat dipidana.
Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori, mengatakan dalam penanganan kasus pelacuran selama ini, hanya germo yang dijerat sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.
"DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera," kata Abdussomad.
Dia menambahkan, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim. "Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undangnya," ujar Abdussomad.
Selain itu, Abdussomad meminta pihak kepolisian untuk memgusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.
"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," kata Abdussomad.
Polda Jatim mengungkap kasus pelacuran daring yang melibatkan artis, setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1).
Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan muncikari TN dan ES.
Berdasarkan spesialisasinya, muncikari ES mengendalikan 45 artis, dan muncikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FpMcvOBagikan Berita Ini
0 Response to "Saran MUI Jatim Soal Prostitusi Online"
Post a Comment