REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Telkom Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Jamdatun RI) memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan memberi perlindungan hukum kepada perusahaan.
Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/10), mengatakan bahwa dengan visi "Be the King of Digital in the Region" dan misi "Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization", Telkom terus mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ini dalam rangka mewujudkan program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
"Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya hilangnya peluang bisnis," ungkap Alex.
Oleh karena itu, tegas Alex, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga perusahaan terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik. Jamdatun RI diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom. Sebab selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Loeke menyebutkan Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN.
"Pendampingan atau pertimbangan hukum mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada," kata Loeke.
Telkom dan Jamdatun RI telah membuat kesepakatan bersama pada 2013 dan tahun 2015. Selama rentang waktu tersebut, telah banyak sumbangsih dan kontribusi Jamdatun RI kepada Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.
"Kami memahami bahwa kesepakatan bersama antara Telkom dan Jamdatun lahir merupakan wujud adanya kesamaan tekad dan semangat dari Telkom Jamdatun untuk bersama-sama melindungi kepentingan negara yang salah satu bagiannya dijalankan oleh Telkom," pungkas Alex.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan oleh Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestine di Jakarta, Rabu (17/10) lalu.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2pXGYxFBagikan Berita Ini
0 Response to "Telkom Gandeng Jamdatun Terapkan Good Corporate Governance"
Post a Comment