REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan KPK bekerjasama dengan Polres Metro Jaktim telah membawa Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung non-aktif ke Surabaya untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
"Saat ini, SM telah sampai di Surabaya untuk persiapan sidang yang diagendakan pada hari Selasa, 23 Oktober 2018 di Surabaya," kata Febri melalui pesan singkatnya.
Dalam menuntaskan pemberkasan Syahri, lanjut Febri, penyidik telah memeriksa 116 saksi dari beragam unsur. Diketahui, untuk pemberi suap Susilo Prabowo alias Embun sudah lebih dulu disidang sejak 31 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan dua dakwaan terkait suap terhadap Bupati Tulungagung dan suap terhadap Wali Kota Blitar.
Diketahui, usai dilantik pada Selasa (25/9), Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan karena statusnya sebagai tersangka. KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait dengan "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga setelah Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar. Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangi proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2NND58aBagikan Berita Ini
0 Response to "Akan Disidang, KPK Bawa Bupati Tulungagung ke Surabaya"
Post a Comment