REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan 309 dugaan pelanggaran kampanye terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dinilai sesuatu yang biasa. Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pelanggaran yang diproses Bawaslu masih kasus kecil.
Ia mengingatkan, kasus besar seperti dugaan mahar politik justru tak ada penindakan. "Hanya karena gak mau dipanggil kasusnya ditutup. Padahal kasus itu yang menentukan wajah demokrasi kita," kata dia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10).
Ray mengatakan, jika kasus yang diproses hanya berupa kesalahan memasang stiker kampanye atau salah lokasi pemasangan alat peraga kampanye, bukan hal yang membanggakan. Padahal, Bawaslu telah dialokasikan anggaran besar untuk menjaga pemilu berjalan sesuai dengan aturan.
Ia menegaskan, yang perlu dilakukan Bawaslu adalah menyesuaikan dana kampanye dengan aktivitas kampanye. "Ada partai yang dananya hanya Rp 100 juta tapi kampanyenya bombastis, gak masuk akal. Itu kan yang harus dicek Bawaslu," tegasnya.
Ray mengakui, kasus kecil memang perlu juga ditindak. Namun, bukan berarti Bawaslu telah dianggap maksimal dalam menjalankan tugasnya.
"Jangan hanya karena spanduk, dan lainnya, Bawaslu menggalang kehormatan, keberhasilan. Itu tentu harus dicegah, tapi jangan merasa sukses," ujar dia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, angka pelanggaran di lapangan jauh lebih tinggi daripasa yang ditangani Bawaslu. Pasalnya, saat ini ada lima pemilu yang dilaksanakan secara bersamaan, yaitu pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, juga DPRD Kabupaten/Kota. Artinya, ada ratusan ribu caleg yang berkampanye.
"Dari rilis Bawaslu itu, yang harus kita ketahui posisi tindaklanjutnya," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan kategoriasi, banyak yang cukup minor, seperti alat peraga. Ia menegaskan, yang harus diperhatikan masyarakat adalah proses tindak lanjut dari pelanggaran.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2O479wlBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat: Pelanggaran yang Diproses Bawaslu Kasus Kecil"
Post a Comment