REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang muncikari prostitusi AW (35 tahun) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku raup keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan dari profesi menjual pekerja seks komersial (PSK). "Setiap seorang PSK yang melayani tamu, AW mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," jelas Kasat Reskrim AKP David Kanitero di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (30/1).
AW mengakui telah menjalani pekerjaan itu sekitar satu tahun. Setiap bulan, AW bisa mengantarkan PSK kepada pelanggan sebanyak 15 kali.
Keuntungan dari pekerjaan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. David menyatakan prostitusi merupakan pekerjaan ilegal.
Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok bervariasi atau bisa juga melalui internet. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi dan menangkap satu orang muncikari perempuan berinisial AW (35) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Barang bukti diamankan dua buah pakaian dalam, satu buah kunci kamar nomor 205, uang tunai Rp800 ribu dan satu lembar kwitansi pemesanan kamar hotel. Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Muncikari Akui Raup Keuntungan Rp 1,5 Juta per Bulan"
Post a Comment