Search

Alasan Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah

Sejak awal 2019 Kemenag telah menjatuhkan sanksi ke 12 travel umrah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab. Beberapa di antaranya yakni melakukan pelanggaran berupa

Baca Selengkapnya di ihram.co.id

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2R4I4qk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah"

Post a Comment

Powered by Blogger.