Sejak awal 2019 Kemenag telah menjatuhkan sanksi ke 12 travel umrah.
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab. Beberapa di antaranya yakni melakukan pelanggaran berupa
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2R4I4qkBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah"
Post a Comment