KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL) dan penyalahgunaan dana desa, Kepala Desa Girimulyo nonaktif, Suparno, kembali menjalani pemeriksaan. Tersangka Suparno mengajukan saksi meringankan.
Namun, saksi yang diajukan oleh tersangka tersebut tidak hadir saat akan memberikan keterangan. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus), Bagus Kurnianto, Jumat (13/09).
Menurut Bagus, tersangka kembali menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu. Siapa saja saksi meringankan yang diajukan tersangka, Bagus tidak mengetahui. Pasalnya, saksi yang akan memberikan keterangan untuk meringankan tersangka tersebut, tidak hadir.
Ketika disinggung mengenai permohonan penangguhan penahanan, Kasi Pidsus mengungkapkan, jika tersangka belum mengajukan permohonan penangguhan. “Sampai sekarang belum mengajukan permohonanan penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Ari Santoso, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, mengaku tidak lagi mendampingi kliennya tersebut. “Secara lisan, telah mencabut surat kuasa sebagai penasehat hukum. Namun, belum ada pencabutan surat kuasa secara tertulis dari tersangka,” kata Ari.
Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian pemerikasaan im penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menahan Kepala Desa Girimulyo Suparno. Penahanan dilakukan terhadap Suparno dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan liar PTSL, dengan total kerugian negara mencaai Rp 1,1 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
The post appeared first on Joglosemar News.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kades Diduga Korupsi: Saksi Batal Datang, Kuasa Hukum Mundur"
Post a Comment