REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penggunaan telepon seluler (ponsel) pada saat berkendaraan menggunakan roda dua mungkin menjadi faktor kebiasaan bagi sebagian orang. Padahal penggunaan ponsel saat berkendara bisa menimbulkan kemungkinan kecelakaan.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mangatakan kebiasaan tersebut dapat membuat seseorang berurusan dengan hukum. Apalagi jika kemudian, perbuatannya tersebut mengakibatkan kecelakaan dan merugikan orang lain.
“Menggunakan telepon pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata pemerhati masalah transportasi, Budiyanto dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (2/7).
Budiyanto menjelaskan, menggunakan telepon pada saat mengendarai kendaraan bermotor dapat berakibat menurunnya konsentrasi. Dan secara otomatis akan mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor atau bahkan dapat berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut pun lanjut Budiyanto, telah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai mana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," demikian bunyi pasal 283.
“Ini baru dari pidana pelanggaran, dan apabila terjadi kecelakaan, ancaman pidananya akan lebih tinggi lagi,” kata dia.
Analisa dan evaluasi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, menurut Budiyanto pada umumnya diawali dari pelanggaran lalulintas tersebut. Karenanya juga telah diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menambahkan, saat ini penggunaan telepon pada saat berkendara baik roda dua maupun roda empat relatif cukup tinggi. Bahkan yang menyolok adalah pengendara sepeda motor yang berbasis ojek daring.
“Disadari maupun tidak, ini merupakan situasi yang dapat memberikan kontribusi terhadap permasalahan Lalu lintas, baik itu kemacetan, pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas itu sendiri,” kata dia.
Seperti yang diamanahkan dalam Pasal 256 Undang- Undang lalu lintas & Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, berupa pemantauan, masukan, pendapat dan pertimbangan serta dukungan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Jk9wdQBagikan Berita Ini
0 Response to "Perhatikan Pidana Berkendara Sambil Gunakan Ponsel"
Post a Comment