REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada Selasa (30/7) ini, berikut kronologis perjalanan kasusnya.
Kivlan Zen adalah salah satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menewaskan sembilan orang. Ia ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menangkap enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF terlebih dahulu.
Kivlan ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Kepolisian menahan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pada Kamis (30/5) dini hari. Kivlan menjadi tersangka atas rencana pembunuhan dan kepemilikan sejata api ilegal.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mulai saat itu Kivlan menjalani penahanan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Selain menjalani penahanan, Mayor Jenderal (Purn) TNI itu juga dicekal ke luar negeri. Kivlan sempat dikabarkan mengajukan surat permohonan perlindungan diri agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan. Namun, Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu pada Rabu (12/6) mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat permintaan perlindungan diri dari tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein.
Kivlan Zen, pada Jumat (14/6) menjalani pemeriksaan sebagai saksi Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tokoh nasional dengan dugaan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api. Berdasarkan informasi yang akhirnya beredar, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menerima uang sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta dari politikus PPP Habil Marati.
Setelah menjalani pemeriksaan, sidang perdana praperadilan Kivlan Zen atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat tersebut diundur pada Senin (22/7) 2019 karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang tersebut. Sidang gugatan praperadilan atas nama Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL, kembali digelar Senin (22/7).
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pada sidang gugatan praperadilan itu Kivlan Zen mendapat pendampingan dari Tim Pembela Hukum (TPH), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).
Sidang praperadilan berlanjut Rabu (24/7) dengan agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang itu menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen.
Sidang juga menghadirkan empat saksi fakta antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar 30 Juli hari ini.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ylJ5j1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akankah Kivlan Zen Bebas dari Jerat Hukum?"
Post a Comment