
Pandangan fikih terhadap praktik transaksi transportasi daring.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli makanan dengan menggunakan jasa transportasi daring dirasa sangat membantu sekarang ini. Di bulan Ramadhan, jasa tersebut sangat membantu dalam membeli makanan berbuka ataupun makanan sahur.
Lalu, bagaiamanakah pandangan fikih terhadap praktik transaksi seperti itu? Berikut penjelasan lengkapnya bersama Ustaz Oni Sahroni.
Videografer | Republika TV Video Editor | Fian Firatmaja
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Membeli Makanan Via Jasa Transportasi Daring"
Post a Comment