Penyelundupan barang elektronik yang berhasil diungkap diantaranya ponsel dan laptop.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bekerjasama dengan instansi terkait berhasil mengungkap penyelundupan puluhan ribu barang elektronik seperti ponsel, laptop dan tablet di Kepulauan Riau dan Jakarta yang ditaksir mencapai Rp 61 miliar.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2XV5MFqBagikan Berita Ini
0 Response to "In Picture: Penyelundupan Barang Elektronik Senilai Rp 61 Miliar"
Post a Comment