Foto: Republika TV/Surya Dinata
EMBED SHARE
Teknologi gawai yang begitu pesat terkadang tidak dibarengi dengan regulasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan era digital telah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat. Namun, kemajuan teknologi gawai yang begitu pesat terkadang tidak dibarengi dengan regulasi yang mengatur tentang karya hak cipta musisi. Sehingga, sulitnya melakukan batasan dan perlindungan bagi karya yang diciptakan.
Dewa Budjana mengaku dirinya sangat menyayangkan pihak yang begitu mudah mengambil karya cipta seorang seniman.
Senada dengan Budjana, Armand Maulana berharap ada undang-undang yang mengatur batasan terkait hak cipta sehingga tidak ada pihak yang saling dirugikan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Kerugian dari peristiwa tersebut mencapai kurang lebih Rp 15 juta.
Pemkot Cimahi menargetkan ada 500 PNS ikut tes urine kali ini.
MUI Banyumas ikut berperan aktif menyosialisasikan pemilu damai.
shalat menjadi sarana untuk mendekatkan diri hamba kepada Tuhannya.
Teknologi gawai yang begitu pesat terkadang tidak dibarengi dengan regulasi.
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2CHNoYy
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Regulasi Perlindungan Hak Pencipta Lagu Masih Kurang"
Post a Comment