REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. Tim bentukan Mabes Polri itu menuduh Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, sebagai aktor intelektual atau orang yang menyuruh melakukan aksi pencurian dan penghancuran barang bukti dalam penyidikan pengaturan dan manipulasi pertandingan di kompetisi sepak bola nasional.
Satgas menjerat Jokdri dengan sangkaan berlapis. Ketua Satgas Antimafia Bola Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendro Pandowo menjelaskan, Pasal 363, 232, dan 233 juncto Pasal 55 KUH Pidana menanti Jokdri. Yaitu tentang menghalangi penyidikan dan penghilangan barang bukti. Hukuman dua sampai empat tahun penjara menanti Jokdri jika terbukti bersalah saat di pengadilan.
“Untuk saat ini, terhadap tersangka JD tidak dilakukan penahanan. Tetapi dilakukan pencekalan ke luar negeri,” ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2).
Satgas mencekal Jokdri karena kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri. Pada Senin (17/2), kata Hendro, satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap Jokdri sebagai tersangka kasus pengaturan dan manipulasi pertandingan di Liga 3, Liga 2, dan Liga 1.
Hendro mengatakan, sebetulnya satgas menyasar Jokdri dengan banyak sangkaan. Sebab, lanjut dia, masuknya Jokdri dalam penyidikan perkara mafia bola, berawal dari laporan manajer Persibara Banjarnegara kepada satgas pada Desember 2018. Hendro menerangkan, dalam penyidikan kasus tersebut, satgas beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di banyak tempat.
Penggeledahan termasuk di kantor PSSI, di kantor bekas operator PT Liga Indonesia (LI), serta PT Gelora Trisula Semesta (GTS) di Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam penggeledahan, penyidik menemukan adanya upaya masuk paksa, pencurian, dan penghancuran barang bukti di tempat yang sudah digaris polisi. “Barang bukti yang dicuri dan dihancurkan adalah barang bukti penting bagi penyidik untuk mengungkap banyak kasus pengaturan skor,” sambung Hendro.
Terkait penghancuran barang bukti, satgas sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka. Yaitu Muhammad Mardani Mogot alias Dani yang diketahui sebagi supir Jokdri. Lainnya Musmuliadi dan Abdul Ghofur yang diketahui sebagai pekerja di Persija Jakarta dan PT LI. Dari penyidikan lanjutan, ketiga tersangka mengakui melakukan aksinya atas perintah dari Jokdri. “Dari pengakuan tiga tersangka itu, mereka melakukannya karena perintah tersangka JD,” terang Hendro.
Satgas menggeledah apartemen Jokdri pada Kamis (14/2). Satgas menyita banyak barang bukti. Di antaranya setumpuk uang kontan senilai Rp 300 juta sampai 500 juta. Termasuk kwitansi bukti transfer ke sejumlah pihak dengan nominal ratusan juta rupiah.
Hendro menyampaikan, jumlah uang tersebut akan menjadi pelaporan dan penyidikan baru terhadap Jokdri. “Saat ini kami sedang pelajari aliran-aliran dana yang sudah di tangan penyidik. Bisa muncul tersangka baru atau penyidikan baru terhadap tersangka JD,” jelasnya.
Jokdri menjadi tersangka yang ke-15 selama 46 hari pembentukan satgas oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain Jokdri, satgas menetapkan 11 tersangka yang terlibat dalam pengaturan dan manipulasi pertandingan. Tujuh diantaranya dalam tahanan di Polda Metro Jaya. Sebagian besar adalah petinggi dan staf PSSI.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SBbcHABagikan Berita Ini
0 Response to "Satgas Antimafia Bola: Jokdri Aktor Intelektual"
Post a Comment