Persidangan Ahmad Dhani (ilustrasi)
Foto: Republika
EMBED SHARE
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Putusan terkait kasus ujaran kebencian.
Selain kasus tersebut, musisi grup band Dewa ini juga pernah terkait beberapa kasus hukum.
Berikut rekam jejaknya:
*Dugaan Makar
(Desember 2016)
Status: Tersangka
Ditangani Mabes Polri
*Dugaan Pencemaran Nama Baik
(Oktober 2018)
Status: Tersangka
Ditangani Polda Jatim
*Ujaran Kebencian
(Maret 2017)
Status: Terdakwa (sudah divonis bersalah, mengajukan banding)
Ditangani Polda Metro Jaya
*Dugaan Penipuan
(Oktober 2018)
Status: Terlapor/Saksi
Ditangani Polda Jatim
- Video Created:
- Fakhtar Khairon Lubis
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Piramida Mesir sebagai salah satu di antara delapan keajaiban dunia
Serangan balik dinilai perlu agar hoaks yang diterima Jokowi tidak menjadi kebenaran.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
Tol laut dinilai bisa rebut pasar kargo udara karena harganya mulai bersaing.
Jumlah anak usia dini di Pemprov Jabar sebesar 50 juta jiwa.
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WxFSrs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rekam Jejak Dugaan Kasus Hukum Ahmad Dhani"
Post a Comment