Search

Polri Beri Perhatian Khusus Laporan Jurnalis Munajat 212

FPI menyatakan semua media bebas melakukan peliputan Munajat 212.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam acara "Malam Munajat 212" pada Kamis (21/2) malam di silang Monas, Jakarta, menjadi perhatian khusus jajaran kepolisian, Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kasus dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat itu kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Polri akan menangani secara profesional dan memberikan perhatian khusus karena wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang," tutur Dedi Prasetyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/2).

Desakan agar pihak kepolisian segera mengusut kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis telah muncul dari berbagai pihak, di antaranya Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers fan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ada pun jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan Detikcom menjadi korban pemukulan dan intimidasi oleh oknum massa FPI saat meliput acara Munajat 212 di Monas. Dalam acara tersebut, korban yang merupakan jurnalis merekam peristiwa kericuhan yang terjadi dalam kegiatan munajat 212.

Pada saat itulah korban dipiting dan dipaksa untuk menghapus rekamannya. Korban bahkan dibawa ke ruangan dan intimidasi berlanjut.

Pemimpin Redaksi Detikcom Alfito Deannova mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan beserta visum. Bahkan, reporternya yang sudah liputan sejak Kamis pagi harus terjaga dan menjalani pemeriksaan hingga subuh di Polres Jakarta Pusat.

“Kami lapor semalam visum sampai subuh. (Hari ini) rep (reporter) kami istirahat karena seharian sama jelang subuh tadi bertugas. Dia sedang istirahat sekarang,” kata Alfito Deannova, Jumat (22/2), saat dikonfirmasi dalam pesan tertulis.

Bukan hanya wartawan Detikcom, wartawan CNN Indonesia TV juga dipaksa menghapus rekamannya. Serta wartawan Suara.com yang mencoba melerai kericuhan pun harus kehilangan ponselnya pada saat kejadian.

Panglima Laskar FPI Maman Suryadi membantah ada intimidasi yang dilakukan anggota FPI terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput acara Munajat 212 di Monas pada Kamis (21/2). Dia mengklaim, semua media saat itu bebas melakukan peliputan.

"Kalau itu (jurnalis mendapat kekerasan dalam acara Munajat 212), saya belum dengar ya berita itu, karena situasinya mungkin cukup ramai ya. Tapi yang jelas, kalau media sih enggak ada kita tolak, enggak kita usir. Intinya media bebas-bebas saja mengambil berita semalam," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Bahkan, Maman mengatakan, ada media asing dari Australia yang ikut meliput agenda tersebut dan berlangsung dengan lancar. Menurut dia, kalau pun informasi terkait kekerasan terhadap jurnalis dalam agenda Munajat 212 benar adanya, maka mungkin itu terjadi karena ada kesalahpahaman.

"Mungkin ada kesalahpahaman kali ya. Yang jelas untuk peliputan tadi malam, tidak ada masalah. Semua media online ada di lapangan kok. Kita juga menjaga kondusivitas. Masalah media ini juga enggak kita intimidasi. Jadi sebenarnya enggak ada. Bebas-bebas saja semalam mau meliput," kata dia menegaskan kembali.

Maman menolak acara Munajat 212 disebut ricuh. Menurutnya, acara itu secara keseluruhan berjalan lancar.

"Cuma semalam itu, tim pengamanan itu banyak yang menangkap copet. Jadi kericuhan itu bukan kericuhan acara, tapi kericuhan karena adanya copet. Ada kelompok copet yang kita tangkap sampai ada enam orang," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TcILiH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Beri Perhatian Khusus Laporan Jurnalis Munajat 212"

Post a Comment

Powered by Blogger.