Search

KPK Limpahkan Berkas Sekjen KONI

Tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan  Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy. Mereka bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kempora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (16/2).

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ending dan Jhonny. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Dalam perampungan berkas, tim penyidik  memeriksa sekitar 23 orang saksi. Salah satu saksi yang sudah diperiksa tim penyidik yakni Menpora Imam Nahrawi. Selain itu, saksi lainnya yang sudah diperiksa tim penyidik di antaranya, Inspektorat Jenderal Kempora, Asisten Deputi Kempora, Tim Verifikasi Kempora dan Kabag Biro Hukum Kempora. Dari pihak KONI, KPK sudah memeriksa Ketua Umum KONI, Tono Suratman, staf KONI. Tak hanya itu KPK juga memeriksa PNS dan karyawan swasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2trH6Ya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Limpahkan Berkas Sekjen KONI"

Post a Comment

Powered by Blogger.