REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Dewan Syura Arab Saudi mengesahkan aturan pernikahan dini papda Rabu (9/1).
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (10/1), aturan itu membatasi kontrak pernikahan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun sampai ada putusan pengadilan yang khusus bagi mereka.
Selain itu, Dewan Syura juga menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk anak di bawah umur yang ingin menikah. Presiden Dewan Syura Syekh Abdullah Alu as-Syekh memimpin sesi rapat tersebut.
Asisten Presiden dari Dewan Syura, Yahya Al-Samaan, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers, dewan mengambil keputusan setelah mendengar pandangan dari Komite Peradilan dan Urusan Islam.
Masukan tersebut terkait pendapat dan sudut pandang dari RUU tersebut selama pembahasan dalam sesi sebelumnya.
Dalam undang-undang yang disahkan tersebut, baik pria maupun wanita yang belum mencapai usia 15 tahun dilarang melaksanakan pernikahan.
RUU tersebut terdiri dari beberapa aturan. Hal itu di antaranya menetapkan usia pernikahan di bawah 18 tahun, menetapkan syarat untuk membuat laporan medis untuk pernikahan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Selain itu, aturan juga memastikan pencegahan pernikahan bagi calon pasangan yang tidak memenuhi syarat.
Dalam rapat tersebut, Dewan Syura Saudi juga menyerukan Rumah Sakit Spesialis dan Pusat Penelitian Raja Faisal untuk memperluas Saudisasi (nasionalisasi) pekerjaan bagi petugas kesehatan, terutama di bidang keperawatan.
Di samping, dorongan mempersingkat masa tunggu penunjukkan di klinik rawat jalan dan darurat. Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan komite kesehatan mengenai laporan tahunan dari Rumah Sakit dan Pusat Penelitian Raja Faisal untuk tahun fiskal 1438/1439 H.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FgfltzBagikan Berita Ini
0 Response to "Dewan Syura Saudi Tetapkan Batas Minimal Usia Nikah, Berapa?"
Post a Comment