REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus perceraian dan dispensasi nikah masih jadi momok di Kabupaten Sleman, DIY. Walau diharapkan menurun, fakta lapangan menunjukkan angka perceraian dan dispensasi nikah di Kabupaten Sleman mengalami peningkatan sepanjang 2018.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Abdul Malik mengatakan, perceraian menjadi kasus yang paling tinggi ditangani. Selain itu, terdapat kasus-kasus waris dan ekonomi syariah yang angkanya mulai tinggi.
"Sepanjang 2018, ada 2.215 kasus perceraian, kebanyakan dikarenakan faktor ekonomi," kata Abdul, yang ditemui usai Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kabupaten Sleman.
Ia menerangkan, kehadiran media sosial memang menjadi salah satu faktor karena medsos yang membuahkan gangguan-gangguan pihak ketiga. Tapi, ekonomi masih jadi faktor perceraian yang dominan.
Abdul mengaku heran, banyak pula kasus-kasus perceraian yang Pengadilan Agama Kabupaten Sleman temukan memiliki masalah yang ganda. Sebab, banyak yang sudah memiliki masalah ekonomi, tapi juga terkena masalah pihak ketiga.
Kondisi itu, diakui atau tidak, menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Sleman. Bahkan, kasus perceraian yang tercatat sepanjang 2018, telah mengalami peningkatan sebanyak 217 kasus.
"Kita inginnya menurun, tapi kenyataannya meningkat, pada 2017 ada 1.998 kasus perceraian dan sekarang (2018) ada 2.215 kasus perceraian," ujar Abdul.
Padahal, ia merasa, selama ini sosialisasi kepada masyarakat terkait itu sudah cukup banyak diberikan. Baik yang dilaksanakan Pengadilan Agama maupun elemen-elemen lain di Sleman.
Selain itu, Abdul mengungkapkan, dispensasi nikah cukup tinggi di Sleman. Ini merupakan permohonan memberikan dispensasi bagi mereka yang ingin menikah tapi belum masuk umur yang dibolehkan peraturan perundang-undangan.
"Perkara permohonan dari 332 yang dispensasi nikah ada 97, artinya ada 97 calon keluarga di Sleman yang belum siap," kata Abdul.
Pengadilan Agama memang memberikan pembekalan, tapi terbatas karena yang diberikan pasti secukupnya saja. Maka itu, Abdul berharap, kepada para orang tua yang anaknya mengajukan dispensasi nikah tetap memberikan bimbingan.
Jadi, lanjut Abdul, mereka yang melaksanakan pernikahan lewat dispensasi nikah tidak mengalami broken home. Terlebih, rata-rata pengajuan dispensasi lantaran kondisi hamil di luar menikah.
Bahkan, Pengadilan Agama Sleman menemukan kasus pengajuan dispensasi nikah yang wanitanya berusia 15 tahun. Tapi, ia menegaskan, untuk mengabulkan pengajuan dispensasi nikah tetap melihat sejumlah faktor.
"Kalau terpaksa dikabulkan, kalau tidak nanti ada anak yang tidak punya bapak, tapi kita beri nasehat tidak menikah dulu bagi yang masih aman, kalau terpaksa baru dikabulkan," ujar Abdul.
Ia menambahkan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah justru berasal dari daerah-daerah Kabupaten Sleman yang ada di pinggiran. Sebagian besar kasusnya juga dialami anak-anak yang masih sekolah.
Namun, Abdul menegaskan, latar belakang keluarga maupun pendidikan tidak selalu menjadi penyebab terjadinya pengajuan dispensasi nikah. Menurut Abdul, kondisi itu rata-rata dikarenakan pergaulan bebas.
Pembangunan zona integritas
Pada kesempatan itu, Pengadilan Agama Kabupaten Sleman mencanangkan pembangunan zona integritas. Pencanangan menjadi komitmen besar untuk menghadirkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih yang melayani.
Abdul Malik menekankan, pencanangan ini menjadi langkah awal perwujudan tekad menjadikan Pengadilan Agama benar-benar bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Pencanangan memudahkan pengawasan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang menghadiri pencanangan itu mengaku berharap besar pencanangan itu bisa menghindarkan Pengadilan Agama dari KKN. Deklarasi itu dinilai menjadi tambahan dorongan mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN.
"Berharap pencanangan integritas tidak hanya jadi seremonial belaka, setelah ini betul-betul aksi nyata dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di Pengadilan Agama," kata Sri.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama DIY, Said Mundji, mengaku sudah cukup lama ingin zona integritas ini dicanangkan. Selain meningkatkan pelayanan, ia berpendapat, pencanangan akan memberikan sosialisasi lebih kepada masyarakat.
Sebab, harus diakui, selama ini masyarakat masih mengesankan Pengadilan Agama sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, kasus-kasus yang ditangani PA tidak semata perceraian, harta waris dan sebagainya.
PA turut melayani persoalan dana pensiun syariah, gadai syariah dan lain-lain. Melalui pencanangan zona integritas ini, ia merasa Pengadilan Agama Kabupaten Sleman menunjukkan komitmennya menjadi ahlakul karimah.
Terlebih, belakangan banyak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia melihat, OTT merupakan suul khatimah yang harus bisa dihindari instansi-instansi publik, yang justru wajib menampilkan kebugaran ahlak.
Untuk itu, ia mengapresiasi tinggi Pengadilan Agama Kabupaten Sleman yang telah memulai langkah jadi instansi yang berintegritas. Said berharap, semua elemen Pengadilan Agama mampu membangun manajemen ahlak sebagai teladan masyarakat.
"Dengan pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Kabupaten Sleman ini untuk DIY sudah tuntas semua, nanti akan kita laporkan ke Mahkamah Agung kalau kami siap untuk diapa-apakan," ujar Said.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TIfFV4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Angka Perceraian dan Dispensasi Nikah di Sleman Naik"
Post a Comment