REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisnis berlian abal-abal dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Kapolsek Semarang Timur Ipda Agil Widiyas mengatakan, kedua pelaku ini sempat meminta sejumlah uang dahulu terhadap korbannya.
Kedua pelaku masing-masing Suparman (57) dan Muzilah (49) warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang setelah dijebak korbannya. Ia mengatakan tindak pidana tersebut bermula ketika kedua pelaku menawarkan usaha jual beli berlian terhadap korbannya yang merupakan seorang pengusaha toko alat musik di Kota Semarang.
"Pelaku ini kenal korbannya karena sering membeli alat musik di toko korban," katanya di Semarang, Jumat (30/11).
Pelaku kemudian sempat menunjukkan sebuah batu berukuran besar yang disebutnya sebagai berlian. "Pelaku mengaku kepada korban berlian itu sempat ditawar hingga Rp 80 miliar," kata Widiyas.
Menurut dia, pelaku juga menawarkan kepada korban untuk menjadi agen penjual berlian asal Kalimantan itu. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengatakan memiliki usaha pendulangan berlian di Kalimantan.
Widiyas menambahkan, pelaku kemudian meminta sejumlah sebagai uang muka untuk bisnis tersebut. "Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk biaya perbaikan mesin pendulang emas miliknya yang rusak," katanya.
Korban sudah sempat memberikan uang sekitar Rp 7,5 juta kepada pelaku. Perbuatan pelaku terbongkar karena batu "berlian" yang disebut bernilai hingga Rp 80 miliar tersebut ternyata terbuat dari bongkahan kaca. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SjidrWBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap Suami Istri Penipu Bisnis Berlian"
Post a Comment