Search

OTT Miras, Satpol PP Depok Sita 3.756 Botol Miras

Satpol PP Depok dua kali melakukan penyergapan mobil boks berisi miras

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kurir pengantar minuman keras (miras) di sebuah toko kelontong Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Petugas Satpol PP Depok melakukan penyergapan truk pengangkut miras dan sebanyak 3.756 botol miras senilai Rp 187,8 juta berhasil diamankan.

"OTT ini dilakukan berdasarkan patroli petugas yang mencium adanya peredaran miras gelap di kawasan tersebut. Benar saja, setelah kami buntuti, kami periksa dan hasilnya sebanyak 1.752 botol miras berbagai merek kami amankan di lokasi pertama yaitu Jalan Kartini," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di Balai Kota Depok, Senin (19/11).

Menurut Yayan, informasi yang didapat dari kurir, terdapat mobil boks lainnya yang juga akan menurunkan miras di Jalan Cipayung. Berbekal informasi tersebut, Satpol PP kembali membuntuti mobil tersebut.

"Lokasi kedua, kami hentikan laju kendaraan yang diduga membawa miras di Jalan Cipayung untuk diperiksa. Kali ini petugas mendapatkan 2.004 botol miras. Jadi total ada 3.756 botol dengan nilai yang fantastis," ungkapnya.

Diutarakan Yayan, barang bukti beserta identitas sopir dan kernet truk diamankan di Kantor Satpol PP Depok untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, baik siang maupun malam hari, untuk mencegah penyelundupan miras ke Kota Depok. "Patroli akan terus kita lakukan, untuk mencegah peredaran miras," ucapnya. 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2DLPgSd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OTT Miras, Satpol PP Depok Sita 3.756 Botol Miras"

Post a Comment

Powered by Blogger.