REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 4.45 kilogram. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Data dari Kejari Kabupaten Sukabumi menyebutkan, ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari 17 perkara. Upaya pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kejari Sukabumi di Kecamatan Cibadak, Kamis (15/11). Selain narkoba turut dimusnahkan pula sebanyak 38 tungku pembakaran batu sinabar yang digunakan untuk mengolah menjadi mercuri.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Sukabumi Gema Wahyudi menerangkan, pemusnahan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku.'' Khusus untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan tungku digergaji oleh alat mesin,'' imbuh dia kepada wartawan.
Gema menerangkan, dari 17 kasus tersebut sebanyak 16 perkara diantaranya merupakan narkoba. Sementara satu kasus lainnya berkaitan degan kasus batu sinabar. Kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini tercata sejak Februari hingga Nopember 2018.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sukabumi Yeriza Adhitya menambahkan, kasus narkoba memang mendominasi perkara yang ditangani kejaksaan. ''Kasus narkoba merupakan peringkat kedua setelah perkara pencabulan kepada anak,'' imbuh dia.
Yeriza mengatakan, pihaknya meminta masyarakat agar menghindari perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus terus disampaikan kepada masyarakat. Sehingga kasus narkoba dapat ditekan.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2KabcHaBagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Sukabumi Musnahkan 4.4 Kilogram Ganja"
Post a Comment