Search

2 Dugaan Pelanggaran Jokowi-Ma'ruf Diputuskan Pekan Depan

Bawaslu putuskan status dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Maruf pada Selada & Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan status kasus dugaan pelanggaran kampanye yang terkait dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada pekan depan. Masing-masing putusan rencananya akan dibacakan pada Selasa (6/11) dan Rabu (7/11).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pada Senin (5/11) Bawaslu rencananya menggelar pleno untuk membahas status kasus dugaan pelanggaran dalam aksi angkat jari yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. "Jadi kemungkinan kasus Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani ini bisa kami umumkan statusnya pada Selasa," ujar Ratna ketika dihubungi Republika, Sabtu (3/11). 

Untuk kasus yang berawal dari kejadian angkat satu jari di pertemuan IMF-Bank Dunia ini, Bawaslu sudah selesai melakukan serangkaian klarifikasi. Pihak pelapor, saksi dan terlapor, yakni Luhut dan Sri Mulyani sendiri sudah selesai diperiksa. 

Luhut dan Sri Mulyani diperiksa oleh Bawaslu pada Jumat (2/11) lalu. Keduanya sama-sama diminta menjawab sekitar 28 pertanyaan seputar kejadian di Nusa Dua, Bali, saat aksi angkat satu jari terjadi. 

Selain itu, Bawaslu juga akan memutuskan status kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Jokowi-Ma'ruf pada pekan depan. Dugaan kampanye ini terkait dengan iklan sumbangan yang dimuat di Harian Media Indonesia. 

"Untuk iklan nanti kami sampaikan statusnya pada Rabu," kata Ratna. 

Sebab, pada Senin, Bawaslu masih harus melakukan klarifikasi terakhir yang rencananya menghadirkan Ketua TKN Eric Thohir. Pemanggilan kedua kepada pihak TKN ini akan menjadi klarifikasi terakhir yang dilakukan Bawaslu untuk kasus iklan di media cetak. 

Sejauh ini, Bawaslu sudah meminta keterangan pihak pelapor, KPU sebagai saksi ahli, bagian marketing dan iklan Harian Media Indonesia, bagian legal Harian Media Indonesia dan TKN Jokowi-Ma'ruf yang saat itu dihadiri oleh anggota tim hukum. 

"Kami masih harus mencari tahu mengapa iklan tersebut sampai bisa ada di Media Indonesia. Sebab, terkait dengan ketentuan sanksi atas dugaan pelanggaran yang ada, harus jelas siapa penanngungjawab atau orang-perorangnya," tambah Ratna. 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2P4Jotk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Dugaan Pelanggaran Jokowi-Ma'ruf Diputuskan Pekan Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.