Search

Penagihan Kredit Fintech Harus Sesuai Pedoman Aftech

pencairan dana yang cepat menjadi keunggulan fintech dibandingkan perbankan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pinjaman dana melalui produk financial technology (fintech) saat ini sangat diminati. Pengajuannya yang mudah dan pencairan dana yang cepat menjadi keunggulan fintech dibandingkan perbankan.

Meskipun begitu, dari segi penagihan kredit macet dinilai masih kurang karena menggunakan debt collector yang dianggap tidak sopan. Banyak ulasan dari beberapa aplikasi Fintech di PlayStore menunjukkan ketidakpuasan akan hal ini.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian Gunadi menjelaskan, sebanyak 70 fintech yang terdaftar di OJK harus mengikuti pedoman atau code of conduct bagi perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah cara penagihan kepada nasabah.

"Kode etik yang sudah disusun itu sebagai dasar untuk melakukan review atau mediasi mengenai masalah dengan para peminjam," ujar Adrian kepada Republika.co.id, Rabu (24/10).

Menurut Adrian, Aftech akan memastikan bahwa pedoman ini dijalankan oleh pelaku industri Fintech. Saat ini juga sudah dilakukan beberapa mediasi mengenai isu-isu terkait Fintech. Salah satunya pembatasan penggunaan data nasabah, terkait prosedur penagihan pinjaman.

OJK bersama Aftech telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Selain itu adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. Apabila melanggar, akan ada sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

"Saat ini sudah ada beberapa mediasi yang dijalankan, termasuk dari isu-isu yang mucul adanya pembatasan penggunaan data dari mobile. Sanksinya dari administrasi sampai termination dari asosiasi," jelas Adrian.

Dilansir dari laman Aftech, terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying.

"Pedoman ini disampaikan saat sosialisasi kepada masyarakat," kata Adrian.

Perusahaan fintech tenor pendek Kredit Pintar, mengaku telah menjalankan pedoman yang disusun Aftech ini. Sebelumnya Kredit Pintar juga mendapatkan keluhan dari nasabah atas penagihan yang kasar.

"Kredit Pintar sudah menerapkan standar dari code of conduct industri fintech. Cara penagihan kami tidak boleh kasar. Debt collector-nya juga merupakan pihak ketiga dan harus ada persetujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Vice President of Business Development Kredit Pintar, Boan Sianipar saat berkunjung ke kantor Republika, Jakarta, Rabu (24/10).

Menurut Boan, aturan tersebut seharusnya sudah dilaksanakan oleh perusahaan Fintech lainnya. Banyaknya laporan negatif mengenai penagihan yang kasar ataupun berbagai cara penawaran produk yang membuat calon konsumen tidak nyaman, kata Boan, dapat berasal dari Fintech yang tidak terdaftar di OJK. Apalagi, berdasarkan data OJK, terdapat 182 Fintech ilegal yang beredar di Indonesia dan dapat merugikan masyarakat.

Penjelasan pedoman ini juga termasuk dalam materi sosialisasi yang rutin diadakan oleh Kredit Pintar. Perusahaan Fintech ini telah melakukan sosialisasi dan literasi di 13 kota dalam 13 provinsi. Ditargetkan hingga akhir tahun perusahaan dapat melaksanakan sosialisasi hingga 15 kota.

"Target kami sampai akhir tahun sosialisasi hingga 15 kota. Sasaran nasabah kami adalah para karyawan yang butuh dana cepat, atau pelaku usaha mikro seperti pedagang warung," jelas Boan.

Kredit Pintar merupakan perusahaan Fintech peer to peer lending yang meminjamkan dana cepat dengan tenor singkat, mulai 14 hari hingga 90 hari. Selain mensosialisasikan untuk para nasabah potensial, Fintech ini juga menyasar bagi para investor ritel. Investasi di Kredit Pintar dapat dilakukan mulai dari Rp 10.000 dengan keuntungan 18 persen per tahun. Saat ini porsi pemodal Fintech ini 30 persen dari perbankan, 40 persen dari perusahaan pembiayaan, dan 30 persen dari masyarakat umum.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PSARpQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penagihan Kredit Fintech Harus Sesuai Pedoman Aftech"

Post a Comment

Powered by Blogger.