Search

Paripurna DPR Sepakati 55 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2019

DPR, pemerintah dan DPD juga menyepakati perubahan Prolegnas 2015-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rapat Paripurna DPR menyepakati 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2019. Dalam laporan penyampaian Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atas tentang Prolegnas Tahun 2019, ia mengungkap 55 RUU tersebut terdiri dari 12 RUU baru dan 43 RUU bawaan dari prolegnas 2018.

"Dari 55 RUU prolegnas prioritas 2019, sebanyak 35 RUU diusulkan DPR, 16 usulan pemerintah, dan empat usulan DPD RI," kata Supratman saat menyampaikan laporan di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).

Menurutnya, awalnya secara keseluruhan ada 77 RUU yang dipertimbangkan masuk Prolegnas RUU prioritas 2019. Jumlah 77 itu berasal dari usulan dari DPR sebanyak 51 RUU, 17 RUU dari pemerintah dan sembilan RUU dari DPD.

Untuk 51 RUU usulan DPR, ia merinci 29 RUU berasal dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, dan 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, serta satu RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019.

Sementara pemerintah mengajukan usulan sebanyak 17 RUU terdiri dari enam RUU dalam pembicaraan tingkat satu, enam RUU dalam proses penerbitan surat presiden, empat RUU usulan baru dan satu RUU diusulkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Kemudian, DPD RI mengajukan usulan 9 RUU, terdiri dari tiga RUU terdapat dalam Prolegnas 2017 dan enam RUU baru.

"Terhadap usulan 77 RUU tersebut, terdapat 43 RUU dalam prolegnas 2018, dan 2 RUU yang memiliki kesamaan judul atau kesamaan substansi sehingga setelah dilakukan kajian secara mendalam, tinggal 33 RUU baru," kata Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut.

Namun, Supratman melanjutkan, 33 RUU baru tersebut tidak mungkin diakomodir secara keseluruhan ke dalam prolegnas RUU prioritas 2019 lantaran adanya 43 RUU dalam Prolegnas prioritas 2018 yang belum diselesaikan pada 2018.

Sehingga, berdasarkan lima parameter terhadap RUU yang akan dimasukkan dalam prolegnas 2019, DPR, Pemerintah bersepakat menetapkan 55 RUU dalam prolegnas prioritas 2019.

"Lima paramater yakni RUU dalam tahap pembicaraan tingkat satu, RUU sedang tunggu surpres, RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg, RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap naskah akademik dan draft RUUnya dan RUU usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu yang sudah tercantum dalam prolegnas jangka menengah," kata Supratman.

Menurut Supratman, DPR, pemerintah dan DPD juga menyepakati perubahan Prolegnas 2015-2019, yang semula 185 RUU menjadi 189 RUU dengan empat penambahan RUU.

Keempat RUU tambahan tersebut adalah RUU tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan Komisi V DPR.

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan Komisi VII DPR, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI yang diusulkan Pemerintah.

Sementara, satu RUU yang diganti dalam Prolegnas 2015-2019 yaitu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian.

Atas laporan tersebut, pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto langsung menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah menyepakati laporan tersebut.

"Kami selaku Pimpinan DPR akan menanyakan apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019 dapat disetujui menjadi Prolegnas prioritas 2019?," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut menyatakan setuju diikuti ketok palu oleh pimpinan sidang.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2qjzAgn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Paripurna DPR Sepakati 55 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.