REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 34 provinsi memastikan keikutsertaannya dalam gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXVII di Sumatra Utara. MTQ Nasional mempertandingkan 13 jenis lomba.
"Kafilah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi provinsi terakhir yang melakukan pendaftaran ulang," kata Fahmi yang menjadi petugas pelayanan pendaftaran di Medan, Ahad (7/10).
Dengan begitu, seluruh provinsi melalui kafilahnya masing-masing siap berkompetisi dalam ajang nasional dua tahunan tersebut. Terdapat setidaknya 1.550 peserta dari 34 provinsi yang akan berlaga di 13 cabang yang diperlombakan dalam MTQ Nasional XXVII.
Adapun suasana di berbagai sudut kota Medan dan Deli Serdang semarak dengan pernak-pernik MTQ Nasional, seperti spanduk, baliho dan lainnya, baik di jalan raya, gedung pemerintah daerah, bandara dan tempat strategis lainnya.
Medan dan Deli Serdang menjadi tempat penyelenggaraan ajang tilawah tingkat nasional. Peserta yang sudah mendaftar ulang kemudian mendapatkan bank soal elektronik (electronic maqra atau e-Maqra) yang nantinya akan menjadi bahan lomba, seperti materi tilawah, hafalan, tafsir dan lainnya.
Istilah maqra sendiri merujuk pada soal atau daftar ayat yang nantinya akan dibaca oleh peserta MTQ. Di dalamnya terdapat ratusan soal dan akan menjadi materi lomba. Peserta tidak akan tahu soal mana yang akan keluar saat lomba berlangsung.
Direktur Penerangan Agama Islam Khoiruddin mengatakan e-Maqra merupakan inovasi untuk MTQ pada 2018 yang membuat peserta tidak mengambil soal secara manual. Sistem lama memiliki peluang kebocoran soal sementara e-Maqra menekan kecurangan tersebut.
Teknologi tersebut juga sudah dipakai di beberapa negara dalam menyelenggarakan MTQ. Dengan begitu, penerapan sistem baru itu peserta dan hakim MTQ di Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi.
Baca juga: MTQ Tahun Ini Perdana Gunakan Aplikasi E-Maqra
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2CvkhcyBagikan Berita Ini
0 Response to "34 Provinsi Pastikan Ikut MTQ Nasional"
Post a Comment