Search

Waspadai Investasi Bodong di Internet

entitas itu menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat tidak mudah percaya ikut investasi ditawarkan oknum tertentu. "Terlebih saat ini kegiatan tersebut marak di lakukan dengan sistem on line," katanya, di Jakarta, Ahad (16/9).

Pihaknya, terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.

"Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal," kata dia.

Dia mengingatkan, apalagi bila entitas itu menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal, jelas hal itu patut dicurigai.   

"Untuk mengetahui suatu investasi itu bodong atau tidak, kuncinya adalah 2L (legal dan logis). Sebelum anda ingin berinvestasi pada satu entitas, lihat dulu legalitasnya, kemudian pikirkan kembali, logis atau tidak produk yang ditawarkan," kata Tongam.

Untuk mengindari maraknya penupuan investasi bodong, Tongam menyatakan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk mengecek legalitas dan kegiatan entitas tersebut. Jika ada yang mencurigakan, katanya, segera melaporkan kepada OJK atau pihak berwajib.

"Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan. Selain penipuan secara langsung, kini juga berkembang investasi bodong via digital," katanya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya telah menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha "peer to peer" lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2xihkaU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waspadai Investasi Bodong di Internet"

Post a Comment

Powered by Blogger.