Search

Pondok Indah Bebas Aturan Ganjil Genap

Tidak ada pertandingan Asian Paragames di PI hingga aturan ganjil genap tak berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah (PI) Jakarta Selatan bebas dari aturan plat nomor ganjil-genap. Alasannya, tidak terdapat arena pertandingan (venue) di daerah PI pada ajang Asian Paragames 2018.

"Saat Asian Games ada venue cabang olahraga golf di Pondok Indah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Selasa (4/9). Selain itu, Yusuf mengungkapkan aturan ganjil-genap tidak banyak berdampak terhadap mengurai kemacetan di ruas Jalan Pondok Indah. Yusuf membantah pencabutan aturan ganjil-genap di kawasan perumahan mewah itu lantaran protes warga sekitar.

Saat Asian Games, petugas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah termasuk aturan pembatasan kendaraan plat nomor ganjil-genap dari 1-31 Agustus 2018. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Nomor 92 Tahun 2018 terkait perpanjangan aturan ganjil-genap menjelang dan selama Asian Paragames sejak 3 September-13 Oktober.

Berdasarkan Pergub baru itu, penerapan aturan ganjil-genap terjadi perubahan menjadi Senin-Jumat sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional tidak berlaku.

Perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat. Pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Q1oxUB

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pondok Indah Bebas Aturan Ganjil Genap"

Post a Comment

Powered by Blogger.