Search

PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi

BKN menyebutkan 2.357 PNS masih aktif sebagai PNS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Barat Elvryana menyatakan pengawai negeri sipil (PNS) aktif di wilayahnya nihil pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Hal tersebut berdasarkan data yang ia miliki selama menjabat Kepala Suku Badang Kepagawaian.

"Untuk wilayah Jakbar, sepanjang saya menjabat belum pernah saya menangani kasus tipikor," ujar Elvryana  saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/9).

Terkait kejelasan data PNS Jakarta Barat yang menjadi pelaku tipikor, Elvryana mengaku tidak tahu menahu. Sementara itu, Elvryana tidak mengatakan apapun soal antisipasi yang akan dilakukan dari pihaknya jika ada temuan kasus PNS aktif yang menjadi pelaku tipikor.

"Semua kebijakan ada di sana (Badan Kepegawaian Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)," jelas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS.

"Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran No 167/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tipikor. Diketahui, sebanyak 2357 PNS koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) terdapat tiga poin sebagai berikut, pertama bahwa tindakan pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dengan terbitnya surat edaran,  maka surat edaran nonor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diketahui, dalam surat edaran tanggal 29 Oktober 2012 belum ada aturan tegas terkait pemberhentian PNS yang terbukti terlibat korupsi.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2D4oepz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.