Search

Pengiriman 20 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan

Calon pekerja migran rencananya dikirim ke Singapura dan Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9) malam.

Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Reserse Kriminal Polri ke lokasi penampungan itu didasari laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-presodural.

"Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia," kata Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker Yuli Adiratna melalui pesan tertulis, Selasa (25/9).

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

Nantinya, kata dia, 20 calon pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal akan didata dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial. Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

"Kami juga akan memfasilitasi mereka agar bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing," tegas dia.

Dia menyatakan, akan terus mendalami kasus ini meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara un-prosedural.

"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” kata Soes.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ORaRKL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengiriman 20 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.