
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh melakukan bagi-bagi sepeda kepada masyarakat pada saat bekerja sebagai pemerintahan. Menurutnya, kegiatan itu sepeda bukan termasuk bentuk kampanye.
"Sah-sah saja (Presiden Jokowi bagi sepeda), sebab dia berarti sedang bekerja sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Wahyu melanjutkan, KPU akan berpegang pada aturan main dalam menilai aktivitas Jokowi sebagai Presiden sekaligus calon presiden dalam Pemilu 2019, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu.
"KPU bepedoman pada aturan main yang ada saja. Aturan itu menyebut manakala presiden pejawat tidak sedang berkampanye dia berarti sedang melakukan tugas sebagai kepala pemerintahan, itu bukan kampanye," katanya.
Menurut Wahyu, masyarakat perlu memahami keberadaan capres pejawat yang berbeda dengan calon kepala daerah petahana. Menurut dia, capres pejwat tetaplah menjadi presiden saat dicalonkan lagi. Hal ini berbeda dengan kepala daerah, yang saat dicalonkan lagi maka harus non-aktif sebagai kepala daerah dan perannya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kalau presiden tidak, dia petahana presiden sekaligus presiden. Aturannya memang begitu. Jadi ini bukan adil atau tidak adil , memanfaatkan program untuk kampanye atau bukan, tetapi aturannya begitu. KPU tentu saja memandang itu dari segi aturan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat pada sore hari ini saat penyerahan sertifikat di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9). Ia beralasan telah mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melakukan kebiasaannya tersebut di masa kampanye.
Jokowi yang juga capres pejawat, sebelumnya sempat menghentikan kebiasaannya membagi-bagikan sepeda. Seperti saat pembagian sertifikat tanah di Cibinong, Jawa Barat dan di Tangerang Selatan.
Jokowi yang juga capres pejawat, sebelumnya sempat menghentikan kebiasaannya membagi-bagikan sepeda. Seperti saat pembagian sertifikat tanah di Cibinong, Jawa Barat dan di Tangerang Selatan. "Saya sudah tanya KPU, boleh enggak sihbagi sepeda? Boleh. Tapi saya enggakbawa," ujarnya di Lapangan Pemancar RRI, Cimanggis, Depok.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2xVAZ04Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Sebut Bagi-bagi Sepeda Jokowi Bukan Bentuk Kampanye"
Post a Comment