Search

DPR Minta MA Putuskan Gugatan Larangan Caleg Eks Koruptor

Bawaslu akan menghormati putusan MA.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebaiknya segera mengeluarkan putusan soal uji materi aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Dia menegaskan, selama putusan MA tentang uji materi itu, PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tetap berlaku.

"Sekarang kata kuncinya ada di MA yang sedang memproses uji materi terhadap (dua) PKPU ini. Kami berharap MA segera saja mengeluarkan putusan soal ini," ujar Mardani kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Maka saat ini PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPD yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 masih berlaku. "Sebelum ada keputusan apapun, maka PKPU tetap berlaku. Bahwa mantan napi koruptor dilarang nyaleg," tegas Mardani.

Baca juga: MUI Heran Ada Penolakan Terhadap Ustaz Abdul Somad

Lebih lanjut Mardani juga mendukung rencana pertemuan antara KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas perbedaan pendapat soal mantan narapidana korupsi yang menjadi bakal caleg. Dia berharap pertemuan tripartit ini segera bisa direalisasikan.

"Kami dukung segera ada pertemuan sebelum ada penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 pada 20 September," tambah dia.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan putusan MA atas uji materi tentang aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg merupakan jalan tengah atas perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu. Jika sudah ada putusan MA, Bawaslu segera melakukan koreksi terhadap hasil putusan jajarannya di daerah.

"Ada (jalan tengah atas perbedaan sikap KPU dan Bawaslu), yakni menunggu putusan (uji materi PKPU) oleh MA. Kalau ada putusan MA nanti langsung koreksi. Kalau penerapan kami salah, maka langsung kami koreksi," ujar Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin. 

Namun, Bawaslu masih berharap KPU mau menjalankan putusan jajaran Bawaslu daerah soal mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Putusan Bawaslu di daerah semuanya menyatakan para mantan narapidana korupsi memenuhi syarat sebagai bacaleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan calon anggota DPD.

Baca juga:Polisi Panggil Nur Mahmudi Pekan Ini

Hanya saja, jika putusan MA menyatakan berbeda dengan putusan Bawaslu ini, Bagja menyatakan akan tetap menghormatinya. "Kami sudah meminta untuk dilaksanakan (oleh KPU). Nanti kalau ada review terhadap putusan kami, kami akan koreksi. Kalau MA menyatakan kami salah, pasti kami koreksi," tegas Bagja.

Sebagaimana diketahui, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal itu berbunyi 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Larangan yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPD. Pada pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD yang menyatakan, 'perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Sebagaimana diketahui, dua PKPU ini sedang digugat sejumlah mantan narapidana kasus korupsi ke MA. Namun, MA belum bisa memproses uji materi dua PKPU ini karena UU Pemilu yang menjadi rujukan dua PKPU ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga:Dianggap Lecehkan Kiai Ma'ruf, Bacaleg Diadukan ke Polisi

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2wDS7aD

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Minta MA Putuskan Gugatan Larangan Caleg Eks Koruptor"

Post a Comment

Powered by Blogger.