Search

Gaji 1.813 PTT DKI Naik 30 Persen

Kebijakan yang ditandatangani 20 Agustus 2018 itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan penghasilan pegawai tidak tetap (PTT). Keputusan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap.

"Setelah kita hitung-hitung dari tahun ke tahun itu memang ada kenaikan untuk PTT terkait dengan misalnya kenaikan (tarif) dasar listrik, seperti itu. Dari itu kita kompensasi untuk naik penghasilan PTT," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (Kabid Kesra BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/8).

Kebijakan ini berdampak PTT di tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Yakni Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendidikan (Disdik). Kenaikan penghasilan yang ditetapkan mencapai 30 persen, terdiri atas gaji pokok, tunjangan tambahan penghasilan, tunjangan tetap, dan tunjangan operasional.

"Semua (komponen)-nya naik persentasenya, tapi beda-beda. Yang gaji naiknya cuma 20 persen, kemudian TPP 20 persen. Tunjangan operasional dari Rp 50 ribu jadi Rp 75 ribu berarti (naik) 50 persen," ujar Etty.

Dalam lampiran Pergub 85/2018 disebutkan, kenaikan gaji PTT berkisar antara Rp 4.050.000 hingga Rp 4.650.000 sesuai dengan tingkat pendidikan pegawai. Tunjangan tetap berkisar antara Rp 201 ribu hingga Rp 232.500.

Jumlah PTT yang terdampak kebijakan ini mencapai 1.813 orang. Mereka terdiri atas guru TK, SD, SMP, SMA, dan SLB. Ada juga penjaga pintu air, Satpol PP, petugas Dishubtrans, kernet bus antar jemput pegawai, dan petugas ketatausahaan.

Para PTT juga akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Mereka juga akan mendapatkan apresiasi bulan ketiga belas sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan dalam pergub yang ditandatangani 20 Agustus 2018 itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2018. Adapun total anggaran yang disiapkan lebih dari Rp 10 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Tahun 2018. "Kalau dihitung kasar, seperti itu tadi kasar, kasarnya butuh uangnya itu Rp 10,614 miliar. Hitungan kasarnya untuk tiga bulan (Oktober-Desember 2018)," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2NxLld3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gaji 1.813 PTT DKI Naik 30 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.