REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menandatangani kerja sama perjanjian sewa barang milik negara berupa lapangan penimbunan barang konstruksi tanah di Pelabuhan Ambarawang Laut seluas 100.000 m2 yang berlokasi di Kelurahan Ambarawang Laut, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penandatanganan perjanjian sewa narang milik negara tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Samboja Faisal Rahman dengan Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Tanjung Berlian Samboja Mohammad Hamdoen Sidiki.
"Saya menyambut baik adanya kerja sama ini. Ini merupakan suatu upaya untuk melegalisasi asset-aset yang ada di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut serta menandakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Badan Usaha Pelabuhan di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara Berupa Lapangan Penimbunan Barang Konstruksi Tanah di Pelabuhan Ambarawang Laut yang bertempat di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, dalam rilis yang disampaikan kepada Republika.co.id, belum lama ini.
Menurut Arif, penandatangan perjanjian kerja sama yang berlaku dalam jangka waktu 5 tahun ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Lapangan Penimbunan Barang Konstruksi Tanah di Pelabuhan Ambarawang Laut, Kuala Samboja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di Pelabuhan Kuala Samboja, serta untuk meningkatkan pendapatan negara. “Kegiatan sewa ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan barang milik negara,” tuturnya.
Nantinya, penyelenggara pelabuhan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial. Sedangkan Badan Usaha Pelabuhan PT. Tanjung Berlian Samboja yang telah memperoleh izin usaha sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 982 Tahun 2013 tanggal 18 September 2013 tentang Izin Usaha kepada PT. Tanjung Berlian Samboja sebagai Badan Usaha Pelabuhan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Kutai Kartanegara menjadi salah satu lokasi Ibu Kota Negara baru Republik Indonesia, sehingga wilayah ini akan terus dikembangkan, termasuk di sektor transportasi laut.
“Besar harapan kami melalui perjanjian ini dapat memberikan nilai positif pada peningkatan ekonomi sekitar karena dengan adanya pengembangan infrastruktur pelabuhan diharapkan sektor perekonomian di Kutai Kartanegara akan semakin baik sesuai dengan arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah,” tutur Arif.
Dia mengajak kepada seluruh pihak agar dapat mengoptimalkan potensi Pelabuhan Ambarawang. “Terakhir saya ingin mengajak semua pihak, mari kita bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing dalam mengoptimalkan potensi Pelabuhan Ambarawang sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur, khususnya masyarakat Kutai Kartanegara,” ujarnya.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SwpIPiBagikan Berita Ini
0 Response to "Perjanjian Sewa Lapangan Penimbunan Barang Ditandatangani."
Post a Comment