Search

BP Jamsostek Naikkan Santunan JKM Menjadi Rp 42 Juta

Sebelumnya, total nilai santunan pada Program JKM hanya Rp 24 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- BPJS Ketenagakerjaan atau  yang kini juga dikenal BP Jamsostek tidak henti berinovasi dalam memuaskan pesertanya. Kali ini, BP Jamsostek meningkatkan total nilai santunan pada program Jaminan Kematian (JKM) dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Kenaikan nilai santunan yang akan diterima ahli waris itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian. BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci menjadi salah satu cabang yang siap mengimplementasikan peraturan tersebut.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi mengatakan, dengan berlakunya PP 82/2019, maka banyak manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJ Jamsostek. Salah satunya, ungkap dia, adalah manfaat JKM berupa santunan meninggal dunia.

Mulai tahun ini, papar dia, total nilai santunan yang akan diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta. Dengan peningkatan itu, pihaknya berharap bisa meringankan beban keluarga peserta BP Jamsostek.  

‘’Kenaikan manfaatnya cukup signifikan,’’ kata Suhendi dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (21/1). Sebelumnya, ungkap dia, santunan yang diberikan kepada ahli waris terdiri dari santunan kematian, yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 1 orang anak. Total nilai manfaatnya sebesar Rp 24 juta.

Melalui PP 82/2019, lanjut dia, nilai santunan itu dinaikan hingga 75 persen, atau menjadi Rp 42 juta. Kenaikan nilai manfaat Program JKM itu, tegas Suhendi, tidak terlepas dari kepedulian pemerintah dalam membantu beban pekerja, atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun rincian santunan kematian Program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. ‘’Kami akan memastikan setiap peserta BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci mendapatkan hak-nya dan santunan sesuai PP 82/2019,’’ tandasnya.

 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/38upYU5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BP Jamsostek Naikkan Santunan JKM Menjadi Rp 42 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.