REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara selebritas Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, membenarkan informasi yang menyebut bahwa kliennya telah dijemput paksa oleh aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari. Prosedur itu dilakukan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Ya istilahnya mungkin jemput paksa, tapi yang jelas dalam rangka tahap kedua supaya Nikita diserahkan ke Kejaksaan," kata Fachmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Fachmi, Nikita dijemput paksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief. Ia menyebutkan kasusnya melibatkan pemukulan.
Terkait jemput paksa yang dilakukan pihak Kepolisian, menurut Fachmi, hal itu karena perkara yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sudah masuk tahap dua sehingga tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan. Menurut dia, kliennya sedang sakit, tapi terpantau tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
"Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda, karena dia sakitpun dia beraktivitas," kata Fachmi.
Fachmi mengatakan, kliennya cukup kooperatif menghadapi perkaranya. Ia juga membantah soal Nikita tertahan selama 30 menit di dalam mobil sebelum dibawa masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya yang anter ke atas, apanya yang tertahan? Kan menunggu pengacara. Kalau saya enggak ada siapa yang menemani ke atas," katanya.
Nikita dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Nikita telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akan Diserahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Dijemput Paksa"
Post a Comment