Search

Tersangka Jambret di Jakut Masih Berusia Remaja

Remaja berusia 16 tahun beraksi bersama tersangka yang berusia 27 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua tersangka penjambret di Jakarta Utara (Jakut). MRS, yang masih berusia remaja (16 tahun), melakukan aksinya bersama tersangka yang berusia dewasa, Andi Mulyana (27).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono keduanya menjambret perempuan seorang perempuan bernama Tania Stefani (25) di Jalan Danau Agung 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (7/12). Keduanya nekat melakukan penjambretan pada pagi hari.

"Kasus curat (pencurian dan pemberatan). Kejadiannya Sabtu, 7 Desember 2019, jam 09.30 WIB," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12).

Ia mengungkapkan, saat itu Tania sedang berjalan kaki di lokasi kejadian. Tiba-tiba, Andi dan MRS mendekati dan menarik paksa tas yang dibawa perempuan tersebut hingga talinya putus.

Kedua tersangka pun berhasil merebut tas milik korban dengan merek Gobelini. "Sesaat setelah kejadian korban berteriak dan didengar oleh masyarakat, kemudian berhasil ditangkap. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," papar Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari kedua tersangka. Di antaranya tas merek Gobelini yang berisi uang tunai Rp 271 ribu dan satu unit telepon genggam.

"Diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 5,5 juta," ungkap dia. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/38gFO5k

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Jambret di Jakut Masih Berusia Remaja"

Post a Comment

Powered by Blogger.