Search

Stafsus Jelaskan Maksud Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor

Hukuman mati bagi koruptor di luar kasus-kasus itu jika rakyat menghendaki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono menjelaskan kembali maksud pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hukuman mati untuk koruptor. Ia mengatakan, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kasus-kasus tertentu saja.

“Presiden menjelaskan bahwa dalam UU Tipikor hanya diatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kasus-kasus tertentu (yaitu bencana alam dan krisis ekonomi),” jelas Dini melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/12).

Dini juga menjelaskan pernyataan presiden terkait kemungkinan dilakukannya hukuman mati bagi koruptor di luar kasus-kasus itu jika rakyat menghendaki. Namun, hal itu juga harus melalui pembahasan di tingkat legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.  

“Maksud dari jawaban Presiden “apabila rakyat menghendaki” adalah bahwa wacana hukuman mati untuk koruptor harus dibahas dalam proses legislasi yang melibatkan diskusi serta pembahasan antara DPR dan Pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Dini mengatakan, dalam proses legislasi tersebut juga akan dilakukan asesmen atas hukuman mati untuk koruptor dengan memperhatikan pendapat masyarakat, efektifitas hukuman mati terhadap tingkat korupsi, fungsi pemidanaan apakah punitif atau rehabilitatif, hak dasar manusia untuk hidup, tingkat akurasi penyelidikan dan penyidikan, serta proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

“Harus dipikirkan juga kemungkinan adanya novum/barang bukti baru yang bisa mengubah putusan pengadilan. Bagaimana kalau orang yang bersangkutan ternyata tidak bersalah namun sudah terlanjur dihukum mati,” tutur dia.

Dini pun menegaskan sikap Presiden yang tetap konsisten dalam mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi.

Pernyataan Presiden itu saat ditanya soal kemungkinan penerapan hukuman mati kepada pelaku korupsi oleh siswa SMK Negeri 47 Jakarta. "Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani (seperti) di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?," tanya Harli Hermansyah, siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK Negeri 57, Jakarta, Senin.

"Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada betul Pak Menkumham?" jawab Jokowi, seraya bertanya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang juga menghadiri acara tersebut.

Laoly lalu menjawab dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi penerapannya terbatas.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/34atXTe

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Stafsus Jelaskan Maksud Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor"

Post a Comment

Powered by Blogger.