REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Seorang warga Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, ditangkap polisi lantaran diduga menjadi penyedia jasa judi togel. Laki-laki berinisial U (66 tahun) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi menangkap tersangka di area Terminal Cijulang, di Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (12/12). Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah akan kegiatan judi togel yang dilakukan hampir setiap hari.
"Saat menerima laporan, kami langsung bertindak ke lokasi dan berhasil menangkap satu pelaku," kata dia, Selasa (17/12).
Selain menangkap satu orang, polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,75 juta dan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan untuk bermain judi togel. Pelaku dan barang bukti itu langsung dibawa ke Polres Ciamis.
Bismo mengatakan, tersangka berinisial U bertugas sebagai pengepul. Tersangka bertugas menerima titipan nomor dan uang dari pemasang togel untuk diserahkan ke bandar.
Berdasarkan keterangan tersangka, judi itu telah dilakukan selama setahun terakhir. Para pemain judi umumnya adalah para sopir di Terminal Cijulang dan masyarakat sekitar. Dalam satu hari, uang yang berputar dari kegiatan itu mencapai Rp 2 juta.
"Yang memasang hanya kami jadikan saksi. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandarnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan Pasal 303 juction Pasal 303 Bis KUHPidana. Tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ini shock therapy untuk masyarakat agar tidak bermain judi. Lebih baik uangnya digunakan untuk keluarganya," ujar dia.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Z0eSTcBagikan Berita Ini
0 Response to "Penyedia Judi Togel Ditangkap di Pangandaran"
Post a Comment