Babak baru pemakzulan Trump.
Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID, House of Representatives atau DPR AS memakzulkan Trump pada Rabu (18/12). Trump didakwa dua pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi proses penyelidikan pemakzulan.
Setelah dimakzulkan bukan berarti Trump langsung lengser dari kursi presiden. Proses selanjutnya ada di Senat AS yang saat ini dikuasai senator dari Partai Republik. Partai Republik merupakan partai pendukung Trump.
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Dugaan awal kejadian ini merupakan pencurian dengan kekerasan.
Lima desain ibu kota negara hasil sayembara dipresentasikan kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima desain tersebut merupakan pilihan dewan juri yang terdiri dari 13 orang.
Tuntas paling lambat 2023, proyek kilang Tuban masih terganjal masalah lahan.
AS menentang penyelidikan kejahatan perang Israel terhadap Palestina.
Setelah dimakzulkan bukan berarti Trump langsung lengser dari kursi presiden
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ELZmAQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Babak Baru Pemakzulan Trump"
Post a Comment