Mantan gubernur Riau Annas Maamun (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
REPUBLIKA.CO.ID,
Perjalanan Kasus Annas Maamun
- 25 September 2014
Annas yang masih menjadi gubernur Riau ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan
- 26 September 2014
Annas ditetapkan sebagai tersangka
- 24 Juni 2015
Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara
- 4 Februari 2016
Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara
- 25 Oktober 2019
Annas Maamun mendapatkan grasi setelah mengajukan grasi kepada presiden berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangannya adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.
Sumber: Republika, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Kemenlu menurunkan diplomat terbaik untuk melakukan negosiasi.
Annas Maamun mendapatkan grasi dari presiden.
Penilaian dilakukan selama setahun sebelum gelar diberikan.
Wali kota Tangerang dianggap memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan.
Alief mengakui dalam laga ini penentuan ada di mental pemain.
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2svsWI5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perjalanan Kasus Annas Maamun"
Post a Comment