REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh di DKI Jakarta menolak besaran angka upah ini, karrna dianggap tidak sesuai dengan survei terakhir Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI yang telah ditingkatkan, sebesar Rp 4,6 juta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimal Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4,2 juta.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono menyebut besaran UMP DKI Jakarta 2020 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai dengan yang telah disepakati bersama Dewan Pengupahan, Rp 4,6 juta.
Padahal, kata dia, jumlah yang telah dibahas bersama Dewan Pengupahan tersebut didasarkan pada survei terbaru KHL yang telah ditingkatkan di DKI Jakarta. "Jadi bagaimanapun kami menolak kenaikan 4,2 juta tersebut. Karena itu bila didasarkan pada PP 78/2015 yang telah ditingkatkan, kami mendesak Gubernur meninjau ulang UMP dengan menetapkan UMP sebesar 4,6 juta," katanya, Ahad (3/11).
Selain itu, KSPI juga berharap Presiden Joko Widodo, bisa segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 ini. Dimana revisi PP 78 diperlukan untuk menetapkan UMP/UMK berdasarkan KHL yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Dengan demikian, sambung dia, ada penambahan kesejahteraan bagi para buruh di DKI Jakarta tidak sekedar mencapai syarat KHL.
"Intinya kami menyesalkan sikap para Gubernur yg menetapkan upah sesuai PP 78/2015. Di sisi lain, kami juga mengapresiasi langkah DKI Jakarta yg memberikan kartu pekerja untuk pekerja DKI," imbuhnya.
Untuk menyikapi hal ini, Kahar menyebut KSPI dan beberapa serikat buruh di Jakarta berencana akan menggelar aksi untuk menolak besaran UMP Rp 4,2 juta tersebut. Isu yang digulirkan, selain menolak UMP DKI 2020, massa buruh juga akan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Tapi kapan waktu pasti aksinya belum kami putuskan," jelas Kahar.
Hal senada disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan penolakannya atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan penetapan UMP DKI 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini dilakukan Gubernur Anies tidak sesuai kesepakatan dengan buruh. "Tentunya sesuai sikap awal kami, bahwa selama penetapan UMP menggunakan aturan PP 78 tahun 2015, kami sangat menolak Keras," ujarnya, Sabtu (2/11).
Riden menilai penetapan UMP yang hanya merujuk PP 78 tahun 2015, akan bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003, yang menyebutkan penetapan UMP adalah melalui Pleno dewan Pengupahan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dan bila mengikuti hasil survei KHL di DKI, ia mengungkapkan akan ada kenaikan dari besaran yang telah ditetapkan Pemprov Jakarta kemarin.
"Kalau dari survei KHL, ada kenaikan. Dan sama seperti tututan kami UMP 2020 naik 15 persen se Indonesia. Untuk di Jakarta besarannya bulan Rp 4,2 juta tapi nominalnya sebesar Rp 4,6 juta," ucap dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buruh DKI Tetap Tolak UMP Rp 4,2 Juta"
Post a Comment