Search

Pemerintah Disarankan Tunda Penggabungan Golongan IHT

Regulasi yang berlaku saat ini dianggap sudah tepat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyarankan pemerintah menunda rencana menggabungkan golongan dalam industri rokok. Menurut Enny, regulasi yang berlaku saat ini sudah tepat.

Enny mengatakan, regulasi yang tepat sangat penting dalam mengendalikan sebuah pasar, termasuk pasar industri hasil tembakau. Apabila regulasi tidak tepat, maka suatu industri hanya akan kalah oleh mekanisme pasar.

Rencana pemerintah menyederhanakan tarif cukai tembakau pernah dicetuskan Kementerian Keuangan melalui PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.  Dari 10 golongan yang ada, Kemenkeu berencana menguranginya menjadi 8 lalu 5 dalam PMK tersebut.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Bogor menjelang akhir tahun lalu, meminta PMK tersebut dihapus. Kemenkeu kemudian mengeluarkan PMK 156/2018 yang mempertahankan 10 golongan rokok.

"Indonesia memiliki beragam jenis rokok. PMK 156/2018 sudah sangat baik karena mengakomodasi keragaman jenis tersebut, sehingga PMK tersebut layak untuk dipertahankan. Keragaman jenis rokok tadi juga berkaitan dengan serapan tembakau dalam negeri," kata Enny dalam keterangannya, Jumat (13/9).

Enny menegaskan, rencana simplifikasi harus mengakomodasi keinginan pembuat regulasi dan para pelaku industri hasil tembakau. Termasuk di dalam pengakomodasian itu adalah besaran tarif cukai.

"Apabila kenaikan cukai berlebihan, justru akan makin sulit mengendalikan karena konsumen akan lari ke rokok ilegal," katanya.

Kata Enny, rokok memang harus dikendalikan, namun kenaikan cukai harus penuh perhitungan karena rokok menyumbang inflasi.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/32LQWnj

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Disarankan Tunda Penggabungan Golongan IHT"

Post a Comment

Powered by Blogger.