Search

Mantan Intelijen AS Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan intelijen tersebut berusaha memberikan informasi pertahanan ke China.

REPUBLIKA.CO.ID, SALT LAKE CITY -- Mantan intelijen Amerika Serikat (AS) divonis 10 tahun penjara karena berusaha memberikan informasi pertahanan ke China. Ron Rockwell Hansen mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Hansen yang memakai baju tahanan abu-abu meminta maaf dengan suara gemetar. Ia meminta maaf kepada keluarga dan mantan rekannya atas kesulitan dan penderitaan yang ia sebabkan.

"Yang Mulia tidak ada kata yang lebih tepat dan sepenuhnya mengekspresikan penyesalan terdalam saya atas keputusan dan tindakan saya, saya sangat menyesal," katanya kepada hakim di Salt Lake City, Rabu (25/10).

Pernyataan Hansen ini diselingi suara isak tangis dari keluar dan teman-temannya. Mereka memenuhi ruang pengadilan dan berpegangan tangan selama persidangan.

"Saya akan melakukan segalanya untuk kembali dan mengubah ini, semuanya," kata Hansen.

Pada Maret lalu Hansen dinyatakan bersalah atas satu kali percobaan untuk mengumpulkan atau mengirim informasi pertahanan nasional untuk membantu pemerintah asing. Warga Syracuse, Utah ini didekati agen intelijen asing saat ia berkerja sebagai kontraktor untuk pemerintah AS di China.

Pihak berwenang mengatakan agen itu menawarkannya ratusan ribu dolar jika bisa memberikan informasi intelijen dan teknologi militer AS. Hansen menghabiskan 20 tahun di militer AS, termasuk selama bekerja di Departemen Intelijen.

Ia meninggalkan militer pada 2006 dan menghabiskan beberapa bulan sebagai pejabat sipil di badan intelijen. Kepada pihak berwenang Hansen mengatakan setelah beberapa tahun meninggalkan pemerintah AS ia menghadiri konferensi perdagangan atas nama China dan membagi informasi yang ia kumpulkan dengan pejabat yang memiliki koneksi dengan intelijen China.

Dokumen dakwaan menunjukkan pemerintah AS mendakwa Hansen karena telah mengirim perangkat lunak forensik yang bernilai beberapa ribu dolar. Ia dianggap telah melanggar kontrol ekspor. Jaksa mengklaim ia mendapatkan lebih dari 800 ribu dolar selama beberapa tahun.

Hansen ditangkap pada Juni 2018 dalam perjalanan menuju bandara Washington. Jaksa mengatakan saat itu Hansen berencana terbang ke China.

Karena Hansen dianggap kooperatif selama proses penyelidikan. Hakim Distrik AS Dee Benson mengurangi tuntutan jaksa yang meminta Hansen divonis 15 tahun penjara.

"Dia sudah berusaha melakukan apa yang ia bisa lakukan demi memperbaiki (kesalahannya), kejahatan yang sangat serius ini berbicara dengan sendirinya dan kami sangat menyesal hal ini terjadi," kata hakim Benson.

Asisten Jaksa Agung AS Robert Lund mengatakan informasi yang dibagikan Hansen dapat membantu pemerintah AS mengetahui bagaimana pemerintah asing mendekati warga Amerika. Keluarga Hansen mengaku senang dengan vonis hakim.

Kakak laki-laki Ron Hansen, Don Hansen, mengatakan pengurangan vonis yang diputuskan hakim lebih baik daripada yang diperkirakan keluarga. Hakim juga merekomendasikan lima tahun pembebasan bersyarat dari masa hukuman.

"Kami senang Ron mengakui kesalahannya dan kami sebagai keluarga siap melangkah maju, kami menantikan untuk keluar dari pusat perhatian," kata Don.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2mXP3UJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantan Intelijen AS Divonis 10 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.