Search

Kecelakaan di Perlintasan KA Masih Sangat Tinggi

Data kecelakaan 2013-2018, ada 1379 kecelakaan di perlintasan kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Zamrides menyebutkan, kecelakaan lalu lintas di persimpangan jalan dan kereta api menjadi masalah yang signifikan di negara berkembang khususnya di Indonesia. Data kecelakaan lima tahun terakhir (2013-2018) ada 1379 kecelakaan di perlintasan kereta api. Sebanyak 205, terjadi di perlintasan yang dijaga dan 1174 kecelakaan di perlintasan yang tidak dijaga.

"Sebanyak 154 kecelakaan lalu lintas di persimpangan sebidang dapat diselesaikan. Jumlah kecelakaan di persimpangan sebidang di Indonesia cukup tinggi dengan rasio kecelakaan dan kecelakaan fatal adalah 40,47 kecelakaan per 1.000 persimpangan sebidang dan 14,96 kematian per 1.000 persimpangan sebidang masing-masing dengan perbandingan dengan standar internasional," kata Zamrides

Zulkifli menjelaskan, perlintasan sebidang wajib dilengkapi pemasangan rambu lalu lintas dan pemasangan marka. Selain itu dapat pula dilengkapi juga dengan Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Variable Message System (VMS) dan APILL terkoordinasi (Area Traffic Control System/ATCS).

"Kecelakaan di perlintasan KA masih sangat tinggi. Disamping itu, di daerah masih merupakan penanganan yang tidak prioritas," kata Zamrides.

Zamrides mengatakan, tidak mudah menertibkan perlintasan sebidang, di lapangan banyak hambatan dan kendala yang dialami, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait keselamatan di perlintasan sebidang, sering terjadinya penolakan atau keberatan dari masyarakat dan pemerintah daerah terkait penanganan perlintasan sebidang.

Selain itu, tidak terdapatnya akses atau jalan lain apabila perlintasan tersebut ditutup, tidak dapat melakukan penutupan terhadap perlintasan karena jalur tersebut sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat sekitar. 

"Harus dilakukan agar perlintasan sebidang tidak muncul lagi. Cegah pembangunannya, larang pembangunannya, normalkan jalur KA, normalkan arus lalu lintas jalan, bongkar cikal bakalnya, dan tutup aksesnya. Kementerian Perhubungan perlu diikutkan dalam acara pertemuan rutin tahunan Asosiasi Kepala daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," ujar Zamrides.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ZYj1FY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kecelakaan di Perlintasan KA Masih Sangat Tinggi"

Post a Comment

Powered by Blogger.